KPPU Teliti Revisi Aturan BPOM Terkait Kemasan Air Minum Galon, Dugaan Adanya Persaingan Usaha Tak Sehat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 11:35 WIB
KPPU Teliti Revisi Aturan BPOM Terkait Kemasan Air Minum Galon, Dugaan Adanya Persaingan Usaha Tak Sehat
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dampak revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mulai didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan adanya pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara khusus.

Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

"Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari," ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Hakim melanjutkan, KPPU berencana berkoordinasi dengan BPOM untuk membahas rencana penyusunan revisi peraturan itu. 

Baca Juga: Benarkah Kandungan BPA Pada Galon Isu Ulang Berisiko Bagi Balita dan Ibu Hamil? Ini Faktanya

"Kami sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis (12/5). Namun, mereka minta dimajukan haru Rabu (11/5) di kantor mereka," tutur Hakim.

Ia menegaskan, KPPU ingin memastikan dampak evisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada alasan khusus di balik peraturan tersebut.

"Itu juga perlu didapat masukan dari pakar ahlinya karena kami tidak memiliki keahlian di bidang kimia terkait dengan isu ini. Kalau dilihat dari berita-beritanya, di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja. Memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia, tapi ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya," ucapnya dikutip dari Warta Ekonomi.

Selain itu, KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM alasan pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.

"Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," katanya.

Baca Juga: Penting Untuk Kesehatan Publik, BPOM Akan Perjuangkan Pelabelan BPA pada Galon

Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak.

"Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar atau pun ditunggangi pihak tertentu. Menjadi aneh juga, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya, yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI