Untuk mengurus izin makanan ke BPOM anda bakal dikenakan sejumlah biaya mulai Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Besaran biaya ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing produk. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal.
Sebelum melakukan registrasi pastikan anda telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen antara lain:
1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.
Demikian cara mengurus izin di BPOM. Meski terlihat ribet, namun lisensi dari BPOM ini bisa menjadi bukti jaminan kualitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pada pelanggan.