Suara.com - Ingin membuat produk makanan dan mengedarkannya di pasaran? Untuk memperoleh kepercayaan pelanggan jangan lupa mengurus keamanan pangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cara mengurus izin makanan ke BPOM pun sangat mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman registrasi online BPOM di alamat https://e-reg.pom.go.id/.
2. Pilih menu Registrasi Akun, kemudian klik Baru untuk membuat akun baru atau belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Jika ingin meregistrasi produk kedua, anda bisa menggunakan akun registrasi sebelumnya.
3. And akan diarahkan pada halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
4. Setelah data dipastikan benar lanjutkan langkah di halaman berikutnya.
5. Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
6. Unggah semua berkas seperti yang dipersyaratkan.
7. Kirimkan berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik ke alamat yang tertera di menu registrasi.
Baca Juga: BPOM Kendari Temukan 75 Makanan Kemasan Langgar Aturan
8. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email pendaftar dalam kurun waktu 1-2 pekan sejak berkas diterima. Email akan memuat pemberitahuan apakah permohonan yang diajukan disetujui atau ditolak.
BERITA TERKAIT
BPOM Tarik Izin Edar Suplemen WT Imbas Overclaim, Dokter Richard Lee Kena Sentil
13 Maret 2025 | 11:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI