8 Langkah Cara Mengurus Izin Makanan ke BPOM dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 19:54 WIB
8 Langkah Cara Mengurus Izin Makanan ke BPOM dan Syarat Lengkapnya
Logo BPOM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ingin membuat produk makanan dan mengedarkannya di pasaran? Untuk memperoleh kepercayaan pelanggan jangan lupa mengurus keamanan pangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cara mengurus izin makanan ke BPOM pun sangat mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini. 

1. Buka laman registrasi online BPOM di alamat https://e-reg.pom.go.id/. 

2. Pilih menu Registrasi Akun, kemudian klik Baru untuk membuat akun baru atau belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Jika ingin meregistrasi produk kedua, anda bisa menggunakan akun registrasi sebelumnya. 

Baca Juga: BPOM Kendari Temukan 75 Makanan Kemasan Langgar Aturan

3. And akan diarahkan pada halaman pengisian formulir. Isi data yang meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.

4. Setelah data dipastikan benar lanjutkan langkah di halaman berikutnya. 

5. Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.

6. Unggah semua berkas seperti yang dipersyaratkan.

7. Kirimkan berkas yang dibutuhkan dalam bentuk fisik ke alamat yang tertera di menu registrasi. 

Baca Juga: Mengenal BPA, dan Dampaknya Bagi Kesehatan Bila Masuk ke Dalam Tubuh

8. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email pendaftar dalam kurun waktu 1-2 pekan sejak berkas diterima. Email akan memuat pemberitahuan apakah permohonan yang diajukan disetujui atau ditolak. 

Untuk mengurus izin makanan ke BPOM anda bakal dikenakan sejumlah biaya mulai Rp100.000 hingga Rp2.000.000. Besaran biaya ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing produk. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dibutuhkan akan semakin mahal. 

Sebelum melakukan registrasi pastikan anda telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen antara lain:

1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.

3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.

4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Demikian cara mengurus izin di BPOM. Meski terlihat ribet, namun lisensi dari BPOM ini bisa menjadi bukti jaminan kualitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pada pelanggan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI