Urbanisasi ke Ibu Kota, Wagub Riza Patria: Tidak Ada Larangan untuk Pendatang

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 13:44 WIB
Urbanisasi ke Ibu Kota, Wagub Riza Patria: Tidak Ada Larangan untuk Pendatang
Penumpang bus arus balik Lebaran 2022 tiba di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2022). [ANTARA/Rizka Khaerunnisa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tidak akan membatasi arus pendatang (urbanisasi) yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran.

"Jadi kami tidak pernah ada pembatasan apalagi larangan orang datang ke Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Namun demikian ia berharap, para pendatang memastikan diri memiliki tujuan yang jelas berada di Jakarta dalam artian sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti.

Selain itu, ia juga meminta para pendatang untuk memastikan kembali calon tempatnya  bekerja agar tidak timbul permasalahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 10 Mei: Umumnya Cerah Berawan

"Jangan sampai nanti mendapatkan informasi yang salah lalu datang ke Jakarta sampai di Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang diharapkan kemudian nanti di Jakarta menjadi pengangguran atau tidak jelas nanti statusnya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia berharap, tidak semua masyarakat mencari kerja di Jakarta namun pekerjaan atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan bisa dilakukan di kampung halaman sendiri.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi yang biasanya dilaksanakan saat arus balik Lebaran.

"Tidak ada operasi yustisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (4/5/2022) lalu.

Senada dengan Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.

Baca Juga: Hiruk Pikuk Aktivitas di Jakarta saat Hari Pertama Masuk Kerja

"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," katanya.

Dukcapil DKI, lanjut dia, menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada RT.

RT, kata dia, akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.

"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," imbuh Budi.

Operasi Yustisi biasanya diadakan saat arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2020, jumlah penduduk di Ibu Kota mencapai 10,56 juta jiwa.

Selama 10 tahun terakhir, BPS mencatat terjadi penambahan 954,3 ribu jiwa dibandingkan sensus penduduk pada 2010 atau terjadi laju pertumbuhan 0,92 persen.

Dari total jumlah penduduk di DKI itu, sebanyak 71,98 persen adalah penduduk usia produktif yakni 15-64 tahun dan warga lanjut usia 8,59 persen. Adapun konsentrasi penduduk terbesar ada di Jakarta Timur mencapai 3,04 juta jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI