Portofolio Saham BP Jamsostek, Ini Daftar Investasinya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Mei 2022 | 20:03 WIB
Portofolio Saham BP Jamsostek, Ini Daftar Investasinya
Layanan BPJS Kesehatan. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengalokasikan sebagian dananya di pasar saham. Portofolio saham BP Jamsostek pada 2021 hanya berada pada kisaran 11%. Jumlah ini turun jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 15,7%.

Dilansir dari berbagai sumber, portofolio saham BP Jamsostek berada di Karakatau Steel (KRAS), Salim Ivomas Pratama (SIMP), Garuda Indonesia (GIAA), London Sumatera Indonesia (LSIP), Astra Agro Lestari (AALI), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG). Dana yang diinvestasikan dalam bentuk saham sebagian berasal dari dana jaminan hari tua (JHT) milik peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Saham-saham tersebut mengalami perubahan nilai yang cukup fluktuatif. ITMG diketahui pernah berada pada kenaikan harga sekitar 135% yoy.

Sementara AALI naik 17% yoy dan LSIP naik 5,56% yoy. Namun, dua yaham lain yakni KRAS dan GIAA turun di lebih dari 35%.  Dua saham terakhir ini direkomendasikan oleh dewan pengawas untuk dijual.

Baca Juga: IHSG Anjlok Tajam Hingga Catat Rekor Terburuk Sejak September 2020, Siap Borong?

Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai penjulana saham. Sejauh ini BP Jamsostek masih terus memantau pergerakan saham untuk membelinya. 

Alokasi portofolio saham BP Jamsostek ini dimungkinkan akan meningkat jika semakin banyak dana yang dikelola oleh lembaga tersebut. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah kepesertaan. Untuk itu, kini skema pendaftaran BP Jamsostek juga bisa diakses oleh pekerja informal. 

Setiap individu yang bekerja di sektor informal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan. 

1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.

Baca Juga: 5 Aplikasi Saham Terpercaya dan Populer 2022

3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan. 

4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.

5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI