Suara.com - Pemerintah Indonesia dan pengusaha saat ini memegang peranan penting untuk menciptakan mudik aman dan nyaman di masa pandemi Covid-19. Peran pemerintah yang nyata adalah dengan mengerluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat jika ingin melaksanakan mudik lebaran. Salah satunya ialah yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen. Sedangkan peran penting pengusaha ialah harus memberikan vaksinasi booster bagi para karyawan-karyawannya sebelum mereka mudik ke kampung halamannya.
Dalam sebuah webinar, dr. Erwin Setiawan yang merupakan pembicara dari PT Bio Farma (Persero) mengungkapkan bahwa, bahwa secara alamiah, kadar antibodi dalam tubuh manusia akan menurun seiring dengan berjalannya waktu, namun akan ada peran dari sel memori untuk kekebalan jangka panjang.
Erwin Setiawan menilai, vaksin booster sangatlah penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, setelah kita mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya, oleh karenanya dengan adanya booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan.
Baca Juga: Pelabuhan Bakauheni Jadi Sorotan Presiden Jokowi di Musim Mudik Lebaran 2022
“Hasil studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer (1 dan 2). Kadar antibodi akan naik signifikan setelah vaksinasi booster. Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama kelompok rentan,” ujar dr. Erwin Setiawan dalam webinar yang berjudul “Peran Pemerintah dan Pengusaha Untuk Menciptakan Mudik Aman dan Nyaman – Pentingnya Vaksinasi Booster di Saat Mudik”
Erwin Setiawan juga menambahkan, penggunaan vaksin booster juga harus harus mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Selain itu vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI,” tambah Erwin Setiawan.
Sementara itu, hadir sebagai pembicara kedua, yakni dr. Hasanah, memberikan anjuran kepada calon pemudik yang ingin mendapatkan vaksin booster sebelum mudik, agar menjaga badannya tetap dalam keadaan sehat.
“Saya menganjurkan agar sebelum vaksin, peserta yang ingin di vaksin harus istirahat yang cukup. Hal ini untuk menghindari efek lanjutan dari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi),” kata dr. Hasanah yang merupakan seorang dokter yang bertugas di RS. Firdaus, Jakarta Utara.
Baca Juga: 'Balas Dendam' Mudik, Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Bisa Capai Rp 72 Triliun
Sebagai catatan, vaksinasi booster VPP (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, sedangkan vaksinasi booster VGR (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan vaksin Sinopharm. Vaksin Sinopharm juga sudah mendapatkan EUA booster homolog dari BPOM. Selain itu, vaksin Sinopharm juga sudah mendapatkan EUA booster heterolog untuk Sinovac.