9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Mei 2022 | 06:20 WIB
9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi dan badan yang bekerja atau menyelenggarakan usaha di indonesia. Cara buat NPWP online sangat mudah. Fasilitias internet membuat proses memperoleh NPWP tidak perlu dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat. 

Berikut cara buat NPWP online seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/

1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.

2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

4. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI