Sekjen Kemnaker: H-1 Lebaran, Kemnaker Respons 1685 Laporan Pembayaran THR

Senin, 02 Mei 2022 | 09:23 WIB
Sekjen Kemnaker: H-1 Lebaran, Kemnaker Respons 1685 Laporan Pembayaran THR
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI