Suara.com - Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, sejak dibuka pada 8 April hingga 1 Mei 2022, Posko THR virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022, dengan jumlah mencapai 5496 laporan. Hal ini terdiri dari pengaduan online 2935 dan 2561 konsultasi online, atau pengaduan online mencapai 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5488 laporan, " katanya,melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Kemnaker Terima Ribuan Laporan Mengenai Pembayaran THR
Sementara dari 2935 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, sebanyak 1.688 berasal perusahaan. Isu yang diadukan adalah 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar Sanusi
Anwar mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).
"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, " katanya.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).
Baca Juga: Ramadhan Berbagi, Kemnaker Salurkan Sembako ke Masyarakat di Ponorogo
"Provinsi terendah yang mengadu THR adalah Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, " kata Anwar Sanusi.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.