Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi

Minggu, 01 Mei 2022 | 10:09 WIB
Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi
ILUSTRASI: Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

Baca Juga: Viral Harga Tiket Pesawat Dijual dengan Harga Selangit di Musim Mudik, Kemenhub: Kami Belum Menemukan

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incrach dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta .

Sedangkan di Tahun 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,: kata Dirjen.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Baca Juga: Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI