Suara.com - Jutaan warga Indonesia kini dapat menikmati kemudahan akses air minum yang lebih sehat. Kondisi ini jauh lebih baik dibanding belasan tahun lalu ketika masyarakat di berbagai wilayah harus mengantre untuk mendapatkan air.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR mendesain sebuah program terobosan agar mampu memenuhi kebutuhan air minum dan sanitasi yang sehat untuk masyarakat perdesaan di seluruh penjuru negeri.
“Kami meluncurkan Pamsimas atau Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dengan mengusung 5 komponen sebagai prinsip pelaksanaan program yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penanggung jawab kegiatan serta pengelolaan sarana air minum dan sanitasi,” ujar Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti ditulis Minggu (1/5/2022).
Program Pamsimas, Diana melanjutkan, memiliki dua sasaran utama yakni diutamakan untuk wilayah yang memiliki proporsi penduduk dengan akses air minum belum 100 persen, serta untuk penduduk dengan akses sanitasi belum 100 persen.
Adapun Program Pamsimas terdiri dari 5 komponen, yaitu (1) Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah dan desa, (2) Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi, (3) Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum, (4) Hibah insentif, dan (5) Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program.
Menangani tugas besar negeri, KemenPUPR tentu tidak bekerja sendirian. Kementerian dan lembaga terkait digandeng dalam satu kolaborasi berbasis Tupoksi.
“Artinya Program Pamsimas merupakan program bersama. Kami juga melibatkan masyarakat, laki-laki atau perempuan, termasuk masyarakat disabilitas, demi kesuksesan program. Hal ini selaras dengan konsep Dari masyarakat, oleh masyarakat dan Untuk masyarakat,” ucap Diana.
Kementerian/lembaga yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa & PDTT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Diana menjelaskan, Pamsimas dilaksanakan dengan menggunakan kolaborasi pendanaan yang datang dari berbagai sumber pendanaan. Antara lain berasal dari kontribusi masyarakat, dana pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Seluruhnya diatur dalam APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, APBDes, CSR atau program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), pinjaman dari Bank Dunia, serta dana hibah DFAT (Department of Foreign Affairs and Trades of Australian Government).
Baca Juga: Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM, Pakar UI: Justru Akan Membuat Pasar Air Minum Galon Lebih Sehat
Dalam praktiknya program Pamsimas dijalankan dengan menerapkan pendekatan berbasis masyarakat yaitu masyarakat sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan kegiatan. Dalam pelaksanaan kegiatan, masyarakat didampingi oleh tim fasilitator masyarakat yang akan memberikan penguatan pemahaman dan keterampilan kepada masyarakat sehingga mampu merencanakan, melaksanakan dan mengelola Pamsimas dengan baik.