APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kaitannya dengan Rancangan Keuangan Negara

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Mei 2022 | 08:15 WIB
APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Kaitannya dengan Rancangan Keuangan Negara
Ilustrasi APBN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen wajib dalam pemerintahan negara. APBN adalah rancangan keuangan dalam sebuah negara.

Mengutip laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burkhead and Winer mendefinisikan anggaran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama. 

Sementara itu, menurut Welsch anggaran adalah pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang, termasuk belanja pegawai untuk jangka waktu tertentu, lazimnya satu tahun mendatang.

Tugas-tugas negara ini berkaitan dengan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, rakyat dibebankan sejumlah pungutan berupa pajak, bea, dan cukai untuk menunjang pembiayaan ini. 

Baca Juga: Temui Menteri PUPR, Bobby Nasution Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN

Di Indonesia, pengertian anggaran merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DPR menjelaskan bahwa APBN memiliki enam fungsi pokok sebagai berikut. 

1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan; 

2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; 

3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 

4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; 

Baca Juga: Tahun 2023, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN Kembali di Bawah 3 Persen, Mampukah?

5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 

6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari perpajakan maupun non perpajakan, termasuk hibah yang diterima oleh pemerintah.

Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah. Jika terjadi defisit, yaitu pengeluaran lebih besar dari penerimaan, maka akan dicarikan pembiayaan baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 

Seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Benharawan Umum Negara (BUN) di Bank indonesia (BI). Pada dasarnya, semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI