Digeser karena Bentrok Malam Takbiran, Buruh KSPSI Rayakan May Day 12 Mei Mendatang

Kamis, 28 April 2022 | 16:28 WIB
Digeser karena Bentrok Malam Takbiran, Buruh KSPSI Rayakan May Day 12 Mei Mendatang
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar peringatan May Day atau Hari Buruh yang biasanya diselenggarakan pada 1 Mei akan digeser ke 12 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Andi Gani melanjutkan, rencananya akan ada aksi massa 4-5 ribu buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bukan hanya di Patung Kuda Jakarta saja, kata dia, di seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Berawal dari Serikat Buruh Amerika Serikat

"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," jelas dia.

Andi Gani menyebut, terdapat tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti. Pertama, menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan sebelumnya," tutur dia.

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Baca Juga: Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI