Suara.com - Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur diminta untuk tetap tenang terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng dan CPO (crude palm oil) serta produk turunannya.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Melalui surat edaran tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.
“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Ujang Rachmad, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Apa itu RBD Palm Olein yang Dilarang Diekspor? Begini Perbedaannya dengan CPO
Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur itu diumumkan dengan adanya temuan Dinas Perkebunan kondisi petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.
“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”bebet Dirjen Perkebunan.
Dirjen Ali Jamil mengingatkan kepada Pabrik Kelapa Sawit untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
Turunnya harga beli TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit dikhawatirkan oleh para petani sawit sebagai imbas larangan ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.
Padahal, larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng tercukupi.
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari periode Maret.