Jokowi Rubah Aturan Lagi Soal Ekspor Minyak Goreng, CPO Juga Dilarang

Rabu, 27 April 2022 | 23:03 WIB
Jokowi Rubah Aturan Lagi Soal Ekspor Minyak Goreng, CPO Juga Dilarang
Presiden Joko Widodo Jokowi disebut rubah aturan lagi soal ekspor minyak goreng. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merubah aturan terkait larangan ekspor minyak goreng. Kali produk sawit Crude Palm Oil (CPO) juga ikut dilarang.

Padahal pada konferensi kemarin Selasa (26/4/2022) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekspor CPO masih bisa dilakukan.

"Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14ribu per liter," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Rabu malam (27/4/2022).

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," tambah Menko Airlangga.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Produsen Minyak Sawit Tapi Alami Kelangkaan Minyak Goreng, Jokowi: Ironis

Keputusan pelarangan CPO ini kata Airlangga, karena Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.

"Kebijakan ini memastikan bahwa (pelarangan ekspor) produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah," ungkapnya.

Alhasil kebijakan tersebut akan berlaku mulai nanti malam, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter.

Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai (BC) dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya.

"kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, BC, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," pungkasnya.

Baca Juga: Bicara Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi, Faldo: Kami Akan Berupaya Menjawab Ekspektasi Publik

Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Namun belum sehari kebijakan tersebut direvisi kembali dan alhasil semua produk CPO beserta turunannya secara resmi dilarang oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI