Yakin Investor Tak Meradang soal Larangan Ekspor CPO, Menteri Bahlil: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah

Rabu, 27 April 2022 | 14:34 WIB
Yakin Investor Tak Meradang soal Larangan Ekspor CPO, Menteri Bahlil: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/1/2022). [Suara.com/Muhammad Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, hakulyakin bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng tidak akan membuat para investor meradang.

"Saya katakan pelarangan ekspor minyak goreng atau bahan baku minyak goreng tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan realisasi investasi kita," kata Bahlil dalam konferensi persnya virtualnya, Rabu (27/4/2022).

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menambahkan, keputusan larangan ekspor tersebut merupakan jalan yang terbaik yang diambil pemerintah untuk bisa mengatasi ketersedia dan mahalnya harga minyak goreng saat ini.

"Sesungguhnya hal ini tidak perlu terjadi kalau kita pengusaha dan pemerintah bersama-sama bergotong royong untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," ungkapnya.

Tentu kata Bahlil, posisi pemerintah saat ini berada ditengah-tengah, dimana tidak berpihak pada pengusaha saja, tetapi juga memikirkan rakyat kecil.

"Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang ke para pengusaha, tapi pengusaha juga harus tertib jangan mengatur pemerintah, yang mengatur pengusaha adalah pemerintah," katanya.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Baca Juga: Isu Pengusaha Sawit Sponsor Penundaan Pemilu, Bahlil Minta Jangan Bikin Gaduh

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa malam (26/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI