Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Bahlil: Pengusaha Jangan Melawan

Rabu, 27 April 2022 | 14:08 WIB
Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Bahlil: Pengusaha Jangan Melawan
Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi rencana pemerintah yang melakukan pelarangan ekspor produk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

Bahlil mengatakan atas keputusan ini para pengusaha untuk tidak melawan pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh pengusaha minyak kelapa sawit.

"Kalau sudah untung banyak jangan ambil bagian rakyat kecil, ada harga minimum kita kasih DMO kita kasih, masih melawan ya kita tutup ekspor sementara," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Secara tegas Bahlil mengatakan bahwa bahwa negara ini diatur untuk kepentingan rakyat banyak, sehingga para pengusaha agar ikut juga aturan main yang dilakukan pemerintah.

"Jadi supaya pengusaha tahu diri negara ini ada yang mengatur jangan seolah-olah gak ada yang ngatur untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai eksportir bahan baku minyak goreng tapi kurang bahan baku," katanya.

Menurut dia pilihan pemerintah untuk menyetop sementara ekspor minyak goreng ini merupakan pilihan terbaik yang dipilih saat ini.

"Ini gak terjadi kalau gotong royong diprioritaskan dalam negeri tapi kalau sebagian usaha gak mau ikuti saran pemerintah maka pemerintah punya cara mengehentikan pengusaha," tegas Bahlil.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ternyata CPO Masih Boleh Diekspor, Trus Kemarin Jokowi Larang Ekspor Apa?

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI