Lebih Mudah Bayar Penerimaan Negara dengan Bank BRI

Rabu, 27 April 2022 | 12:49 WIB
Lebih Mudah Bayar Penerimaan Negara dengan Bank BRI
Lebih Mudah Bayar Penerimaan Negara dengan Bank BRI. (Dok: Bank BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkadang kita malas untuk antre berlama-lama hanya karena mau membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Namun, sekarang Pemerintah mempermudah masyarakat yang hendak membayar kewajibannya itu melalui MPN (Modul Penerimaan Negara).

MPN adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang terpilih sebagai collecting agent (agen penerimaan) dan terhubung dengan SPAN. Dengan begitu, penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa dilakukan di BRI.

Kehadiran BRI sebagai collecting agent tentu semakin mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Mengingat pembayaran penerimaan negara dengan BRI bisa melalui internet banking, CMS, EDC, ATM serta teller yang tersebar hingga di seluruh pelosok Indonesia. Kendati demikian, kamu harus memiliki kode bayar (billing) terlebih dahulu.

Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak

Kode billing sendiri merupakan Identifikasi Kode yang penerbitannya melalui sistem Billing Pembayaran pajak di situs resmi yang sudah disiapkan oleh Ditjen Pajak lewat ATM.

1. Kunjungi situs resmi sse3.pajak.go.id

2. Kalau belum punya akun silahkan buat dulu

3. Jika Sudah Login ke situs

Baca Juga: 40 UMKM Binaan BRI Dihadirkan di Festival Bazaar Ramadhan Sarinah

4. Klik Menu E billing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI