Suara.com - Terkadang kita malas untuk antre berlama-lama hanya karena mau membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Namun, sekarang Pemerintah mempermudah masyarakat yang hendak membayar kewajibannya itu melalui MPN (Modul Penerimaan Negara).
MPN adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang terpilih sebagai collecting agent (agen penerimaan) dan terhubung dengan SPAN. Dengan begitu, penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa dilakukan di BRI.
Kehadiran BRI sebagai collecting agent tentu semakin mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Mengingat pembayaran penerimaan negara dengan BRI bisa melalui internet banking, CMS, EDC, ATM serta teller yang tersebar hingga di seluruh pelosok Indonesia. Kendati demikian, kamu harus memiliki kode bayar (billing) terlebih dahulu.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan BRI Dihadirkan di Festival Bazaar Ramadhan Sarinah
Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak
Kode billing sendiri merupakan Identifikasi Kode yang penerbitannya melalui sistem Billing Pembayaran pajak di situs resmi yang sudah disiapkan oleh Ditjen Pajak lewat ATM.
1. Kunjungi situs resmi sse3.pajak.go.id
2. Kalau belum punya akun silahkan buat dulu
3. Jika Sudah Login ke situs
Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Menarik di Festival Bazaar Ramadhan Sarinah
4. Klik Menu E billing
5. Lalu Klik isi SSE
6. Kemudian isi form data
7. Jika sudah Benar Klik “Kirim” & “Ya”
8. Pilih Kode Billing Untuk Menyimpan
9. Setelah itu pilih “Cetak Kode Billing”
10. Selesai
Untuk Pengisian Form akan terisi otomatis Mulai dari Kolom “NAMA” hingga “KOTA”. sisanya anda bisa mengatasinya sendiri sesuai kebutuhan pajak yang akan dibayarkan.
Cara Bayar Pajak lewat ATM BRI
1. Datangi ATM BRI
2. Masukkan kartu ATM BRI ke mesin
3. Pilih menu “Lainnya”
4. Pilih opsi transaksi pembayaran
5. Klik pilihan “Lainnya”
6. Tekan opsi MPN
7. Tambahkan ID Billing Anda
8. Lakukan konfirmasi pembayaran
9. Tunggu bukti transaksi keluar
10. Selesai
Cara Bayar Pajak Lewat Internet Banking BRI
Selain lewat ATM BRI, ternyata ada cara lain yang cukup mudah lho yakni dengan internet banking BRI. Berikut caranya:
1. Pertama buat kode billing
2. Buka website disini: https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
3. Masukan User id dan Kata sandi
4. Ketikan Validasi Kode
5. Kemudian Klik “Masuk“
6. Klik menu Pembayaran
7. Lalu Pilih Sub-Menu MPN
8. Nanti Muncul dan Pilih “Buat Billing Pajak“
9. Lakukan “Pengisian Data” dengan Benar
10. Cek Data Lalu Klik “Kirim“
11. Selesai
Pada langkah pengisian data wajib anda isi di “NPWP,JENIS PAJAK, JENIS SETORAN, MASA PAJAK, TAHUN, JUMLAH SETORAN”. Nah apabila sudah melakukan membuat kode billing anda dapat membayar pajak secara langsung dengan tekan “BAYAR MPN”