Suara.com - Pemerintah secara resmi mengeluarkan perintah larangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Namun demikian, belakangan diketahui, pelarangan ekspor ini berlaku hanya sementara sampai persediaan minyak goreng dalam negeri terjamin dan harga minyak goreng curah tersedia di masyarakat dengan harga Rp14.000.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, larangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Sementara, izin ekspor CPO dan RPO tetap diberikan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Jarang Terima Endorse, Anji: Saya Tidak Mau Bohongi Orang Lain
Sebelumnya, kebijakan yang dirilis pemerintah guna mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri dianggap belum maksimal hingga adanya penemuan dugaan ekspor minyak goreng yang menimbulkan polemik.
Berkaitan dengan ini, Menko Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan mengawasi secara ketat hingga ketersediaan minyak goreng dapat dipastikan selama Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” pungkas Menko Airlangga.