Suara.com - Tidak terasa Bulan Ramadhan sudah memasuki Minggu ke-4 dan tak lama setelah itu lebaran pun tiba. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk merayakan lebaran bersama keluarga melalui mudik.
Namun perlu diingat, vaksinasi booster menjadi syarat mutlak untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Vaksinasi ini dilakukan agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh.
Aturan perjalanan domestik dalam rangka Lebaran 2022 menuntut masyarakat agar melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19. Sebagai upaya preventif, vaksin dosis penguat harus dilakukan sebelum masa mudik dengan tetap diimbangi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
Saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar yang bertajuk “MEMILIH VAKSIN BOOSTER YANG TEPAT BAGI KARYAWAN SEBELUM MUDIK” yang berlangsung pada hari Rabu (27/04/2022), dr. Erwin Setiawan selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Bio Farma (Persero) menjelaskan latar belakang pemberian vaksin booster.
Baca Juga: Vaksin Booster Sinopharm Bisa Digunakan untuk Tingkatkan Imun dan Antibodi Sebelum Mudik Lebaran
“Secara Alamiah, kadar antibodi akan menurun seiring dengan waktu, namun ada peran sel memori untuk kekebalan jangka panjang. Oleh karena itu Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama kelompok rentan,” ungkap dr. Erwin Setiawan ditulis Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Ada 6 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Selain itu, dr. Erwin Setiawan juga menjelaskan tentang definisi dosis booster homolog dan heterolog. Menurut Erwin, booster homolog menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya, sedangkan booster heterolog menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Selain itu vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI,” tambah Erwin Setiawan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik tanpa harus melakukan tes Covid-19, dr. Erwin Setiawan menghimbau agar masyarakat harus melakukan vaksinasi dosis penguat terlebih dahulu.
Baca Juga: CSIIS Minta Pemerintah Mentaati Putusan MA, Yakinkan Publik Vaksin Booster Halal dan Aman
Perayaan Idul Fitri merupakan momen spesial bagi seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia. Kebersamaan dengan keluarga yang telah didambakan sejak dua tahun perlu dijaga dengan saling melindungi antaranggota keluarga. Oleh sebab itu kondisi tersebut menuntut kepedulian sosial dari seluruh kerabat dan masyarakat dengan terus mematuhi protokol kesehatan agar semuanya tetap sehat di hari Lebaran.