Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 4.058 laporan selama periode 8-26 April 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucapnya.
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
"Apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," lugasnya.