Bikin Gaduh Soal Larangan Ekspor CPO, Ternyata Ini Produk Sawit yang Dilarang

Selasa, 26 April 2022 | 22:47 WIB
Bikin Gaduh Soal Larangan Ekspor CPO, Ternyata Ini Produk Sawit yang Dilarang
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya mengatakan mengambil kebijakan pelarangan ekspor CPO.

"Seperti yang dijelaskan Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku migor sejak 28 april pukul 00.00 wib sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dengan mekanisme disusun sederhana," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (26/4/2022).

Untuk mendukung pelarangan ekspor ini pemerintah pun bakal menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menjadi payung hukum atas kebijakan ini.

Baca Juga: Dapat Laporan TBS Sawit Sentuh Rp.1400/Kg, Disbunak: Pabrik Kelapa Sawit Tidak Boleh Bertindak Sepihak Menurunkan Harga

"Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya.

Dijelaskan Airlangga pelarangan ekspor tersebut terdiri untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039.

"Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS (tandan buah segar) dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS nya ujungnya 36, 37, dan 39," paparnya.

Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Larangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak

"Dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor bea cukai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI