Suara.com - PT Bank Mega Syariah (BMS) menyalurkan zakat perusahaan sebanyak Rp17,6 miliar. Zakat perusahaan yang disalurkan ini berdasarkan hasil laba kotor Perseroan di tahun 2021 yang mencapai Rp705 miliar.
Komisaris Utama BMS, Mohammad Nuh memastikan, zakat 2,5% yang dikeluarkan dihitung dari laba kotor Perseroan. Jadi, zakat 2,5% diambil sebelum keuntungan Bank Mega Syariah dipotong pajak 22,5%.
"Alhamdulillah tahun ini, hasil usaha 2021 keuntungan dari Bank Mega Syariah itu naik luar biasa, tahun 2020 keuntungan Rp170 miliar. Tahun 2021 kemaren keuntungannya Rp705 miliar sehingga zakatnya 2,5% Rp17,6 miliar," tutur Komisaris Utama BMS, Prof Mohammad Nuh di Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, (26/4/2022).
Mohammad Nuh mengatakan, zakat sebanyak Rp17,6 miliar ini akan disalurkan kepada MUI Rp500 juta, Islamic Development Fund (IDF) MUI Rp250 Juta, LazisNU Rp2 miliar, LazisMU Rp2 miliar sedangkan sisanya ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) serta beberapa badan dan lembaga amil zakat lainnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Salurkan Zakat Melalui Baznas
"Uang zakat dari Bank Mega Syariah sejak dulu disalurkan ke lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan keumatan," ucapnya.
Prof Nuh berpesan, pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebaiknya tidak sekadar dikumpulkan, tapi dikelola agar menjadi produktif supaya dampaknya lebih besar. Sehingga penerima harta zakat bisa menjadi pembayar zakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, penyaluran zakat oleh Bank Mega SYariah merupakan kolaborasi kolaborasi kebajikan zakat MUI dan Baznas bertajuk Gerakan Cinta Zakat untuk Umat dan Bangsa Bermartabat.
"Bank Mega Syariah telah memberikan kontribusi yang nyata dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa kita yaitu kontribusi nasional," kata Buya Amirsyah.
Buya mengatakan, zakat yang disalurkan oleh Bank Mega Syriah ini akan disalurkan kepada 8 ashnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Zakat juga akan digunakan untuk program-program MUI di bidang pendidikan, dakwah termasuk dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Baca Juga: Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
"Karena kita tahu bahwa zakat ini harus produktif. Seingga orang yang selama ini sebagai mustahiq, dia bisa menjadi orang yang pembayar zakat,"ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Buya Amirsyah juga mengajak masyarakat untuk berzakat seperti yang dilakukan Bank Mega Syariah. Menurutnya, semakin tinggi zakatnya maka semakin sehat perusahaannya.