Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun

Selasa, 26 April 2022 | 14:06 WIB
Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga Selasa (26/4/2022) sebanyak 40.141 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan surat keterangan mencapai 46.159.

Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp72,5 triliun dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7,3 triliun.

Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp103 triliun.

Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.

Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

"Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya," kata Suryo dalam keterangan persnya.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp62,43 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp5,3 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp4,6 triliun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI