Viral Video Kontainer Minyak Goreng Belasan Ton Diamankan Petugas, Akan Diekspor ke Hong Kong

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 10:21 WIB
Viral Video Kontainer Minyak Goreng Belasan Ton Diamankan Petugas, Akan Diekspor ke Hong Kong
Penyegelan terhadap 1 (satu) unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 (empat puluh) feet yang berisikan 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. (Instagram/Jabodetabek.terkini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng siap diekspor.

Pengamanan sejumlah ton minyak goreng kemasan merek BIMOLI itu disebut dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pada hari Senin, 25 April 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 (empat puluh) feet yang berisikan 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," tulis keterangan resmi yang dinyatakan ditandatangani Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

"Bahwa 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT. AMJ ke negara tujuan Hong Kong," sambung keterangan terkait sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Instagram jabodetabek.terkini yang dikutip Suara.com pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Diapresiasi Presiden Jokowi

Saat ini, kontainer berisi minyak goreng kemasan merek Bimoli ini disebut sudah diamankan dan nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya yang terlibat dalam kasus distribusi minyak goreng.

"Kontainer berisikan minyak goreng kemasan merk BIMOLI itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebutnya.

Dijelaskan pula, pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa dua orang saksi berinisial FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

Sebagai tambahan, informasi ini sendiri bersumber langsung dari Kejati DKI Jakarta, melalui press release atau rilis resmi bernomor PR-37/M.1.3/Kph.2/04/2022 yang antara lain telah disebarluaskannya pada 25 April 2022 melalui akun Instagram kejati_dkijakarta.

Postingan penyitaan dan penyegelan kontainer berisi minyak goreng kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Kejati DKI Jakarta. [Akun IG kejati_dkijakarta/capture]
Postingan penyitaan dan penyegelan kontainer berisi minyak goreng kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Kejati DKI Jakarta. [Akun IG kejati_dkijakarta/capture]

-----

Baca Juga: Jelang Larangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit, ASPERKIR Ketar-ketir Harga TBS Sawit Turun

Catatan Redaksi:

Terhadap berita ini telah dilakukan pembaruan pada 6 Juni 2022, terutama dengan menambahkan paragraf terakhir berisi keterangan sumber asli dari postingan yang sebelumnya dikutip. Hal ini demi mempertegas kebenaran informasi yang dikutip, sekaligus demi merespons surat berisi bantahan dari pihak PT AMJ melalui penasihat hukumnya. Bantahan dan penjelasan pihak terkait itu sendiri telah kami publikasikan di sini. Demikian agar dimaklumi. Terima kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI