Suara.com - DJ Una menjadi salah satu korban robot trading DNA Pro. Sebelumnya terkuak ia merugi Rp 700 juta.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, jumlah kerugiannya nyaris Rp 1 miliar. Ironinya, uang itu hasil patungan DJ Una bersama keluarga dan temannya.
"Setelah konfirmasi, total kerugiannya mencapai Rp 900 juta," kata Yafet Rissy, pengacara yang mendampingi DJ Una di Bareskrim Polri, ditulis Selasa (26/4/2022).
Nominal tersebut didapat berdasarkan investasi DJ Una yang mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara uang yang baru bisa diambil hanya Rp 635 juta.
Baca Juga: Hampir 9 Jam di Bareskrim, DJ Una Diperiksa sebagai Saksi dan Korban DNA Pro
"Ada selisih Rp 920 juta yang tidak bisa ditarik," jelas pengacara DJ Una.
Guna membantu penyelidikan, DJ Una telah memberikan sejumlah bukti. Salah satu diantaranya transfer dari rekening DJ Una ke DNA Pro.
"Ada juga (dokumen) izin legalitas oleh DNA Pro dari pemerintah. Tapi ternyata itu cuma izin penyidikan komputer dan prospektus," jelas Yafet Rissy.
Yafet Rissy menjelaskan, yang dimaksud prospektus ialah skema berinvestasi di DNA Pro akan mendapat sejumlah keuntungan. Tapi alih-alih untung, DJ 34 tahun itu justru merugi.
"Keuntungannya satu persen per hari, sebulan bisa mencapai 20 persen. Bandingkan dengan bank yang hanya 6-7 persen," papar pengacara DJ Una.
Baca Juga: 3 Alasan Polisi Sita Honor Manggung Rossa Rp 172 Juta Gegara Kasus DNA Pro
"Ini skema iming-iming," tuturnya menambahkan.
Selain diperiksa sebagai korban, DJ Una yang baru meninggalkan Bareskrim Polri hampir pukul 22.00 WIB juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebab perempuan bernama lengkap Putri Una Astari Thamrin itu juga pernah mengisi acara DNA Pro.