Suara.com - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penagihan hingga penyitaan aset ke sejumlah obligor. Namun, kinerja tersebut dianggap segilitir pihak belum memuaskan. Masih banyak aset-aset kelas kakap yang seharusnya jadi incaran Satgas BLBI.
Saat ini, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp 19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.
"Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen," kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.
Baca Juga: 229 Pengemplang Dana BLBI Masuk Golongan Tajir, Satgas Kejar Terus Tagih Utang Mereka hingga Lunas
Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.
"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 Triliun ini tidak akan tercapai," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI ini.
"Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target," katanya.
Baca Juga: Ratusan Triliun Rupiah Aset Penikmat Dana BLBI Disita Negara, Buat Apa?
Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar Rp19,16 triliun. Padahal negara punya pengalaman BPPN diduga menyita aset yang nilainya ternyata tidak sesuai dengan yang di-declare.
"Nah sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di sini-di sini, nilai NJOP sekian nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat."
Untuk diketahui, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.