5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 15:59 WIB
5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran
INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan. Aplikasi cek pajak kendaraan berikut ini bisa membantumu mengecek berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan. 

1. Samsat Online 

Aplikasi cek pajak kendaraan pertama adalah Samsat Online. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Online mengakomodasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Polda di setiap provinsi. Data ini terintegrasi dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.

2. Cek Pajak Motor Mobil 

Aplikasi satu ini juga bisa membantumu untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain itu, aplikasi juga akan melacak pemilik kendaraan beserta alamatnya dengan memasukkan nomor polisi yang tertera dalam STNK. 

3. Cek Pajak Kendaraan 

Cek Pajak Kendaraan merupakan aplikasi yang dapat membantumu mengecek status pajak hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Dengan demikian, kamu tidak perlu bingung untuk menentukan berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Meski terdengar canggih, sayangnya pemakaian aplikasi ini belum merata di semua daerah di Indonesia. Aplikasi baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Pengecekan ini akan memberimu informasi mendetail mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan waktu masa berlaku STNK berakhir. 

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya

4. Sakpole E-Samsat Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI