PNS dan PPPK Bisa Dapat Cuti Tambahan Saat Lebaran, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 15:20 WIB
PNS dan PPPK Bisa Dapat Cuti Tambahan Saat Lebaran, Syaratnya Sangat Mudah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443H, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam apel pagi bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempersilakan pegawai kemenko PMK untuk mengambil cuti tambahan untuk mudik sesuai dengan peraturan dari Kemenpan RB.

"PNS dan PPPK diperbolehkan menambah cutinya. Kalau yang ingin menambah cuti silahkan, dengan catatan segera mudik," kata Muhadjir dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (25/4/2022).

"Sehingga tanggal cutinya bisa digunakan untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan yang kemungkinan akan terjadi," sambung dia.

Ia berharap, seluruh jajaran Kemenko PMK yang melakukan mudik agar menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan wabah COVID-19 yang mungkin kembali terjadi.

Baca Juga: Libur Lebaran, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

"Karena itu hati-hati. Dan kita berharap setelah ramadan setelah cuti lebaran besar-besaran ini tidak diikuti dengan naiknya kasus Covid-19," ucapnya.

"Jadi saya mohon yang akan mudik betul-betul dalam kondisi fit. Datang tidak membawa oleh-oleh covid, dan nanti pulangnya tidak membawa oleh-oleh covid," kata dia.

Ia juga mewantipwanti agar pegawai tetap melaksanakan tugas mereka meski dengan kondisi mudik Lebaran.

"Oleh sebab itu, saya mohon pada Idul fitri kita juga tetap standby di manapun berada. Karena kita sekarang sedang mendapatkan perintah Bapak Presiden bahwa Kemenko PMK mengkoordinir kegiatan mudik tahun 2022," ucapnya.

"Jadi walaupun nanti Bapak Ibu semua pulang, saya mohon pejabat Eselon I, Eselon II untuk tetap standby. Karena kita sedang mendapatkan tugas yang harus serius," pungkasnya.

Baca Juga: Kunci Mudik Sehat dan Aman, Jangan Lupa Vaksin Booster dan Disiplin Protokol Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI