Suara.com - Anak usaha BUMN Properti, PT PP Tbk yakni PT PP Presisi Tbk (PPRE) akan membagikan dividen sebesar Rp 7,69 miliar untuk para pemegang saham. Nominal tersebut berasal dari 10 persen laba bersih pada 2021.
"Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value”, ujar Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso.
Berdasarkan laporan PPRE di keterbukaan informasi BEI, para pemegang saham sudah menyetujui pembagian dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Dengan jumlah itu, para investor diperkirakan menerima dividen tunai Rp 0,76 per saham. Namun, jumlah itu masih akan dipotong 5 persen atau sebesar Rp 3,8 miliar sebagai Cadangan Wajib.
Baca Juga: Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
Sementara, 85 persen dari laba bersih PPRE akan dialokasikan menjadi saldo laba ditahan guna memperkuat struktur permodalan perusahaan.