Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, dirinya tidak segan memecat direksi BUMN jika yang berkaitan tidak menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 2022.
"Saya meminta sesuai instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komitmen boleh dicopot," kata Erick.
Aturan tersebut diketahui berkaitan dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Mikro, Usaha Kecil (UMKM).
Di dalamnya juga menjelaskan, rencana, alokasi serta realisasi paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk daru UMKM serta produksi dalam negeri.
Baca Juga: Prabowo dan Anies Lewat, Sandiaga Uno Nomor Satu dalam Bursa Cawapres 2024
Saat ini, ujar Erick, semua direksi perseroan sudah diminta untuk mengutamakan penggunaan dan konsumsi produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mewanti-wanti agar BUMN tidak turut serta dalam ender proyek dengan nilai investasi berkisar Rp250 juta hingga Rp14 miliar guna mendorong ekosistem bisnis UMKM. Ia berharap, dengan dukungan pemerintah, para pelaku usaha dan UMKM bisa terus berkembang.
"Saya minta dengan hormat seluruh direksi BUMN yang memang sudah ditugaskan langsung, apalagi kita sudah punya transformasi tanggal 17 Agustus 2020 kita luncurkan PaDI UMKM, ditindaklanjuti putusan Menteri bahwa tender di bawah 400 juta harus UMKM," pungkasnya.