Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng.
Namun, sebelum kebijakan ini diambil, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ternyata sudah sejak lama membuka opsi untuk menghentikan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022) lalu. “Kalau saya, opsi itu (larangan ekspor) tidak pernah dihapus, opsi bahwa kalau memang keadaan mendesak kita musti suplai di dalam negeri, opsi untuk melarang itu (ekspor) selalu ada untuk kepentingan RI,” ujar Mendag Lutfi.
Hal ini disampaikan Mendag Lutfi usai Komisi VI DPR meminta pemerintah segera bertindak mengatasi kenaikan harga minyak goreng nasional.
Baca Juga: Dinas Koperasi Kabupaten Mamuju Tengah Siapkan 18 Ton Minyak Goreng Murah
"Jadi, kalau (harga migor) di luar kewajaran, pemerintah diharuskan mengeluarkan tindakan yang ekstrem. Kita semua tahu itu artinya menghentikan ekspor," kata Mendag Lutfi.
Mendag kala itu menuturkan, harga keekonomian sulit tercapai dalam waktu dekat. Guna menjamin ketersediaan CPO dalam negeri, pemerintah bahkkan menaikkan batas atas Dana Pungutan (DP) ekspor menjadi USD1.500 per ton.
Mendag Lutfi memperkirakan, Indonesia bisa mendapatkan pendapatan mencapai USD7 miliar atau setara dengan Rp110 triliun jika total volume ekspor CPO mencapai 34 juta ton. Dana itu akan dimanfaatkan untuk subsidi minyak goreng curah.
Harga CPO harus berada di level Rp15.700 per kilogram jika pemerintah ingin harga keekonomian minyak goreng curah di harga Rp18 ribu sehingga butuh subsidi Rp4 ribu per liter.