Pemerintah Indonesia Harus Ubah Aturan Impor Jika Ingin Kalahkan Kartel Minyak Goreng

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 April 2022 | 13:27 WIB
Pemerintah Indonesia Harus Ubah Aturan Impor Jika Ingin Kalahkan Kartel Minyak Goreng
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/4/2022). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah wajib melakukan evaluasi sistem ekspor impor guna mengatasi adanya potensi pelanggaran ekspor impor yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Penelitian kami menunjukkan bahwa proses perizinan dan pembatasan kuota impor maupun ekspor produk pangan dan pertanian telah beberapa kali berujung kepada kasus korupsi, sebagai contoh di impor bawang putih, daging sapi, maupun gula. Yang paling hangat tentang dugaan korupsi pada ekspor minyak goreng” kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

Melansir dari Warta Ekonomi, kebijakan pemerintah yang memberlakukan perdagangan tertutup serta rumit membuat celah kejahatan ini terbuka lebar.

Hal serupa juga disampaikan studi yang dilakukan negara-negara APEC pada 2017 silam hingga menunjukkan bahwa kebijakan lisensi impor terkait dengan perilaku pencari rente seperti penyuapan dan pemberian lisensi berdasarkan hubungan personal.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Kok Harga Minyak Goreng Masih Mahal?

Kebijakan pembatasan kuota justru berdampak pada penurunan jumlah barang di pasar yang pada akhirnya menyebabkan kenaikan harga. 

Kenaikan harga komoditas tidak bisa dihindari jika sistem kuota terus diberlakukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan gejolak (volatility) harga memperburuk dampak kekurangan pasokan bahan komoditas.

Kebijakan lisensi impor dan ekspor juga perlu dikaji ulang dan diperbaiki menuju ke satu sistem yang adil, transparan, dan simpel atau tanpa hambatan. 

“Sistem yang ada harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua importir yang kompeten dan memenuhi persyaratan. Hal ini dapat memunculkan kompetisi yang sehat antar mereka. Pada akhirnya, konsumen yang diuntungkan karena mendapatkan akses pada komoditas berkualitas dengan harga yang terjangkau,” kata Felippa.

Pengelolaan sistem impor otomatis atau automatic import licensing system (AILS) bisa jadi pilihan karena memungkinkan semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin impor.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, BPKN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia

“Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada upaya yang mendukung peningkatan produktivitas pangan sambil menggunakan sistem perdagangan yang efektif sehingga tidak merugikan konsumen dan tidak merugikan kepentingan Indonesia di dunia internasional,” tegasnya.

Penggunaan kuota dan lisensi impor diklaim jadi salah satu cara untuk melindungi petani dari persaingan harga dengan produk impor.

"Namun penggunaannya justru dapat menghambat akses masyarakat terhadap produk pangan impor yang harganya lebih murah ketimbang produk dalam negerinya,"pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI