Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan yang membatasi kendaraan truk angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional. Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, dalam aturan tersebut truk dilarang melalui ruas jalan tol dan jalan nasional mulai dari 28 April - 1 Mei 2022 untuk mudik dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022.
"Hal ini, mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (22/4/2022).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.
Baca Juga: Polda Sumut Kolaborasi dengan Jasa Marga Lakukan Skema Rekayasa Lalu Lintas
"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," kata Budi.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2022
Dirjen Budi pun menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," imbuh Budi.
Secara rinci, Dirjen Budi menjabarkan terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:
- Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
- Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
- Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
- Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
- Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
- Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
- Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
- Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
- Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
- Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
- Ruas Tol Pandaan - Malang.
Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;
- Ruas Jalan Medan - Berastagi;
- Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
- Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
- Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;
- Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
- Ruas Jalan Jambi - Palembang;
- Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
- Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
- Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
- Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
- Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
- Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
- Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
- Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
- Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
- Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
- Ruas Jalan Jogja - Wates;
- Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
- Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
- Ruas Jalan Pandaan - Malang;
- Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;
- Ruas Jalan Caruban - Jombang;
- Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
- Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.