Suara.com - Kementerian Keuangan bersama seluruh tim Satuan Tugas Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga, memastikan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai ketentuan.
“Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih saat bincang DJKN secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun.
Adapun aset eks BLBI terdiri atas kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, dan properti Rp8,06 triliun.
Baca Juga: Hasil Lelang Barang Milik Negara 2021 di Bali Capai Rp 32,27 Miliar Atau Naik 127 Persen
Kemudian aset surat berharga Rp489,4 miliar; saham Rp77,9 miliar; inventaris Rp8,47 miliar; dan, nostro Rp5,2 miliar.
Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.
Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.
Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN.
Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.
Baca Juga: Aset BLBI Hasil Sitaan di Lippo Karawaci Bakal Diberikan ke BUMN, Supaya Bisa Dioptimalkan
Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.
Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.