Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: Harus Ada Upaya Agresif Selesaikan Masalah Ini

Jum'at, 22 April 2022 | 19:22 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: Harus Ada Upaya Agresif Selesaikan Masalah Ini
Potret Indrasari Wisnu [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, sangat kaget atas status tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada kasus minyak goreng.

Nevi mengatakan, bahwa kejadian terlibatnya moral hazard yang langsung dilakukan pejabat tinggi kemendag menjadi langkah awal yang perlu terus ditindaklanjuti.

Namun demikian, di sisi lain penetapan status tersangka pejabat Kemendag justru menjadi ironi bagi Kementerian Perdagangan yang diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan persoalan kasus minyak goreng yang mahal dan menyulitkan rakyat Indonesia.

“Dalam waktu dekat, Kemendag mesti dipanggil DPR RI. Ini penting dilakukan sebagai upaya untuk membuat tindakan yang lebih agresif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang sudah 7 bulan lebih harganya melangit. Penangkapan tersangka-tersangka ini mesti ada tindakan lanjutan sehingga harga minyak goreng di masyarakat kembali normal”, tutur Nevi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen

Politisi PKS ini mengingatkan, bahwa FPKS sudah pernah mengusulkan pansus minyak goreng.

“Semestinya seluruh anggota DPR dapat memahami maksud ini agar semakin terang benderang persoalan minyak goreng dapat di urai dan tujuan akhirnya demi rakyat Indonesia dapat mengakses minyak goreng dengan harga wajar,” ungkap Nevi.

Nevi mengatakan, saat ini momentum pemerintah untuk menunjukkan kekuatannya dalam menghadapi mafia yang beredar di sekitar tata niaga sawit. Hingga saat ini, Negara telah memberikan izin tanah negara dikelola oleh pengusaha sawit seluas 14,4 juta hektar.

“Fraksi PKS tetap konsisten menyuarakan dan mengajak teman-teman di DPR-RI untuk membentuk Pansus Hak Angket tentang Kasus mahalnya Minyak Goreng ini, untuk membuka tabir apa yang terjadi dibalik tingginya harga minyak goreng dalam jangka waktu yang sangat lama. Secara konstitusi, ini lebih progresif bila dibandingkan tanpa ada pansus untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng”, tutup Nevi Zuairina. 

Baca Juga: Setelah Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa jadi Tersangka Kasus Impor Besi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI