Ekonom: Pemerintah Tidak Boleh Kalah dengan Pengusaha soal Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 | 18:48 WIB
Ekonom: Pemerintah Tidak Boleh Kalah dengan Pengusaha soal Minyak Goreng
Ilustrasi-- antrean panjang para warga saat membeli minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyebut pemerintah tidak boleh kalah melawan pengusaha soal kisruh minyak goreng.

Menurut Piter, Pemerintah bisa melawan pengusaha dengan kebijakan yang bisa membuat industri minyak goreng bisa berpihak kepada masyarakat.

"Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Pemerintah bisa menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kebijakan Pemerintah dipatuhi sekaligus memastikan pasokan minyak goreng tercukupi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Dalam hal ini, Piter meminta pengusaha juga harus melihat proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng. Jangan justru gusar dengan adanya penetapan tersangka di kalangan swasta.

Baca Juga: Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jokowi: Saya Bakal Terus Pantau

"Apabila tidak ada yang dilanggar oleh pengusaha, tidak mungkin dinyatakan tersangka. Gunakan proses hukum untuk membuktikan tidak bersalah," imbuh dia.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan klarifikasinya terkait ancaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, GIMNI menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng.

"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI dalam keterangannya, ditulis Kamis (21/4/2022).

Sahat menyampaikan bahwa ada keresahan dari anggota GIMNI perusahaan minyak goreng pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Diceritakan Sahat, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Migor Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai Kamis Depan

"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ujar Sahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI