Suara.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah menerima 2.114 laporan mengenai pemberian THR per 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, ribuan laporan itu terkait dengan sejumlah persoalan. Mulai dari penghitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.
Ia sendiri memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi dan pengaduan dari ribuan pekerja itu.
Untuk pekerja yang berkonsultasi sudah dilayani langsung petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pemkot Kendari Cairkan THR Untuk PNS 25 April 2022, Jumlahnya Rp27,7 Miliar
Sementara itu pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul via Antara.
Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.