Hal ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko dari perkembangan peredaran barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan konsumen. Konsumen produk apa pun, yang memang diizinkan beredar, berhak mendapatkan perlindungan yang sama karena hak mereka dijamin oleh undang-undang.
Pekerjaan ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar konsumen produk apa pun tetap memperoleh haknya dan tidak dirugikan.