Suara.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan makin disorot karena dianggap kehilangan tajinya. Bahkan, lembaga antirasuah itu juga tidak menunjukkan tugasnya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) belum lama ini.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, KPK harusnya terlecut karena kasus dugaan korupsi minyak goreng malah digarap Kejaksaan Agung.
"Kejadian ini sekaligus memicu ya KPK untuk terlibat aktif melakukan itu tadi pemberantasan mafia di lingkaran peredaran minyak goreng ini," ujar Ray dalam diskusi 'Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas!' dikutip via Warta Ekonomi.
Berkebalikan dengan KPK, Kejagung berhasil mencuri perhatian karena kasus ini. Selain KPK, ia juga menyoroti sikap kepolisian yang nampak ogah-ogahan dalam proses penegakan hukum terhadap pemberantasan mafia minyak goreng.
Baca Juga: Sponsor Persis Solo Terlibat Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ini Langkah Kaesang Pangarep
"Saya kira agak menarik ya mencermati mengapa justru kejaksaan yang terlihat lebih proaktif dan sekarang sudah menangkap setidaknya empat orang, tapi justru kepolisian seperti ogah-ogahan terlibat dalam proses penegakan hukum terhadap mereka yang disangkakan atau katakanlah mengacaukan distribusi dan produksi minyak goreng ini," kata dia.
Padahal, seharusnya pengungkapan kasus ini juga jadi cambukan bagi kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi yang kian memprihatinkan.
"Ini semacam cambukan kepada KPK tentu kita berharap ini juga menjadi cambukan kepada kepolisian juga terlibat aktif ya dalam hal pemberantasan mafia di lingkaran minyak goreng dan tentu di bahan pokok lainnya," papar Ray.
Ia berharap, tidak hanya Kejagung, semua pihak terus bergerak mengungkap kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit dari empat orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini namun belum terungkap.
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Satu diantaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
KPK Sibuk Urusi Lili Pantauli
Belakangan KPK justru tidak memperlihatkan kerja mengungkap korupsi tapi hanya sibuk mengurusi Wakil Ketuanya yakni Lili Pantauli Siregar.
Sosok perempuan yang sudah berkali-kali dituding melanggar kode etik ini hingga kini hanya dapat hukuman ringan berupa potongan gaji yang tidak seberapa.
Lili pernah dilaporkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko ke Dewas KPK.
Lili dituduh melanggar kode etik KPK dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.
Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Kasus selanjutnya, Lili juga pernah dilaporkan karena diduga berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.
Lili diduga kuat bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.
Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.
Terakhir, Lili Pantauli diduga kuat melanggar etik KPK karena membohongi publik dalam konferensi pers yang ia lakukan.
Dalam kesempatan itu, Lili membantah telah berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus korupsi meski kini ucapannya itu ddiduga adalah bohong.