kemenaker

Kemnaker Siap Tindaklanjuti 2.114 Laporan THR 2022

Kamis, 21 April 2022 | 13:15 WIB
Kemnaker Siap Tindaklanjuti  2.114 Laporan THR 2022
​Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Chairul di Jakarta, Kamis, (21/4/2022).

Baca Juga: Serikat Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alamat dan Kontaknya

Posko THR Keagamaan Tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00-15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Chairul mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya. 

Sebagai informasi, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Dia menambahkan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Baca Juga: Catat! Inilah Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022 yang Perlu Diketahui

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI