Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja. THR Karyawan swasta kapan cair? Apakah sama dengan tunjangan PNS?
Bagi karyawan swasta, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Itu artinya, karyawan swasta menerima THR selambat-lambatnya 25 April 2022.
Peraturan mengenai THR bagi karyawan swasta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Tak Main-main! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp39,6 Miliar untuk THR ASN
Aturan tersebut berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pemerintah memastikan THR PNS tahun 2022 ini akan lebih besar dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, besaran THR PNS ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS dan pensiunan dengan total 8,8 juta penerima yang terdiri atas 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta penerima dari pensiunan.
Untuk diketahui THR merupakan hak bagi setiap karyawan jelang hari raya keagamaan. THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Catat! Ini Lho Tips Mengelola Uang THR Agar Tak Cepat Ludes
Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni