Suara.com - PT PP Presisi Tbk (PPRE) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 7,7 miliar atau 10% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 77 miliar.
Pembagian dividen ini berdasarkan hasil Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (20/4/2022).
Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso menjelaskan, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp 0,76 per saham.
"Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: PP Presisi Tekankan Keselaman dan Kesehatan Kerja Dalam Bangun Proyek Infrastruktur
Benny melanjutkan, dividen dibagikan setelah dipotong sebesar 5% atau sebesar Rp 3,5 miliar sebagai Cadangan Wajib.
Kemudian, sejumlah Rp 59,4 miliar atau sebesar 85% dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemic Covid-19 ini.
Sementara, Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan, berkat strategi sustainability growth, perseroan berhasil menghadapi tantangan pandemi covid 19 dan mengoptimakan pendapatan Perseroan melalui lini bisnis baru yaitu pertambangan nikel.
Selain itu, tutur dia, perseroan juga menerapkan strategi partnership terkait pengadaaan alat berat dan sparepart, optimalisasi okupansi alat berat serta penerapan cost leadership yang baik untuk bisa bertahan di tengah pandemi.
"Pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi kami untuk mendapatkan recurring income dengan pendapatan kontrak untuk jangka waktu panjang serta meningkatkan competitiveness maupun positioning Perseroan sebagai main contractor pada konstruksi dan jasa pertambangan," kata Rully.
Baca Juga: Hingga Maret 2022, PP Presisi Raih Kontrak Baru Sebesar Rp 1 Triliun
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPS Tahunan Perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, untuk masa jabatan lima tahun sekaligus menetapkan nomenklatur Direksi, sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
- Komisaris : Albert SM Simangunsong
- Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
- Komisaris Independen : Nur Rochmad
Direksi
- Direktur Utama : Rully Noviandar
- Direktur Perencanaan Bisnis & HCM : Rebimun
- Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal : Mohammad Arif Iswahyudi
- Direktur Operasi : Muhammad Darwis Hamzah