Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga perusahaan yang terjerat dalam dugaan korupsi minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hingga meresahkan rakyat Indonesia. Tiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Ketiganya merupakan perusahaan besar yang memimpin penjualan produk minyak goreng di Indonesia, lantas apa saja merk minyak goreng di bawah naungan ketiga perusahaan itu? Berikut diantaranya
Permata Hijau Group
Perusahaan yang berdiri sejak 1984 ini memiliki basis di Medan. Mereka memiliki beragam produk olahan minyak sawit mulai dari kebutuhan industri, minyak laurat, biodiesel, lemak khusus, oleokimia, dan hingga minyak goreng untuk rumah tangga.
Baca Juga: Tegas! Jaksa Agung Siap Tindak Mendag Jika Terlibat Kasus Minyak Goreng
Minyak goreng yang diproduksi oleh Permata Hijau Group yakni:
- Permata
- Panina
- Palmata
- Parveen.
Perusahaan yang dipimpin Martua Sitorus ini tidak hanya memproduksi minyak sawit saja namun juga kebutuhan pokok lain, seperti beras. Perusahaan di bawah naungan Wilmar International Group ini dikenal sebagai salah satu produsen minyak kemasan konsumen bermerek terbesar di Indonesia.
Berikut merek minyak goreng yang diproduksi Wilmar Nabati Indonesia:
- Sania
- Siip
- Sovia
- Mahkota
- Ol'eis
- Bukit Zaitun
- Goldie
- Fortune
- Camilla
Musim Mas
Selain memproduksi minyak sawit untuk dalam negeri, PT Musim Mas merupakan pengekspor minyak sawit terbesar dari Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi perusahaan, Musim Mas memiliki produk minyak goreng dengan merek:
- Alibaba
- Alibaba Classic
- Good Choice
- M&M
- Sunco Masterchef
- Sunco
- Surya
- Tani
- Voila
Dikabarkan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyebut, berdasarkan penyelidikan, pihaknya akhirnya memanggil 160 eksportir yang diduga terlibat perkara yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Supardi menduga ada pelanggaran hukum terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan gelar perkara Kejagung yang dimulai April 2022 menemukan bahwa ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Kedua PT tersebut terbukti tidak memenuhi syarat DMO dan domestic price obligation (DPO) atau pengaturan harga di dalam negeri untuk melakukan ekspor. Namun, dua perusahaan itu tetap diberi izin oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor.
Untuk diketahui Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai berlaku pada 27 Januari 2022. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang memicu naik dan langkanya minyak goreng.
Keempatnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M A; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager of General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
Burhanuddin menambahkan, ada kejahatan terstruktur antara pihak-pihak terlibat untuk menerbitkan izin persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah untuk bahan pembuatan minyak goreng.
Padahal seharusnya izin tersebut tidak terbit lantaran daftar perusahaan yang terjerat kasus korupsi migor itu tidak memenuhi syarat eksportir dilihat dari DMO dan DPO.