Pengamat Internasional: Kebijakan Cukai Tembakau Tinggi Justru Merugikan Pemerintah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 15:21 WIB
Pengamat Internasional: Kebijakan Cukai Tembakau Tinggi Justru Merugikan Pemerintah
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yange menerapkan tarif pajak pada produk tembakau, oleh sejumlah pakar bersifat regresif lantaran menambah beban keuangan yang tidak proporsional pada masyarakat dengan perekonomian bawah, dan memicu hadirnya produk ilegal.

“Beban keuangan yang tidak proporsional tersebut berakibat pada akses kebutuhan pokok yang semakin sulit, seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak. Kita perlu kebijakan yang lebih baik dengan mempertimbangkan insentif, riset, dan inovasi,” kata CEO dari Center for Market Education Malaysia, Dr. Carmelo Ferlito dalam Diskusi oleh The Science & Policy of Tobacco Harm Reduction di Taiwan.

Tidak hanya menambah beban keuangan, tarif cukai produk alternatif yang juga tinggi justru membuat praktik impor ilegal semakin menjamur dan makin dilirik orang-orang karena harganya yang murah.

Pakar dari Feng Chia University, Prof. Chee-Ruey Hsieh menuturkan, cukai tembakau yang tinggi berpotensi memicu kenaikan jumlah impor rokok ilegal.

Baca Juga: Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan

Dampaknya, pemerintah justru semakin rugi lantaran kehilangan banyak pendapatan yang diakibatkan kebijakan cukai itu sendiri.

Berkaitan dengan ini, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menyinggung pentingnya regulasi vape berdasarkan profil risiko yang ada dan memberikan perlindungan konsumen melalui regulasi fiskal, kesehatan, dan standardisasi.

“Setiap negara berupaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda. Namun, satu kesamaannya ialah ada aturan batasan usia pengguna dan pembedaan aturan mengenai fiskal dan kesehatan dengan rokok yang dibakar berdasarkan profil risikonya,” kata dia, dikutip dari Warta Ekonomi.

Indonesia saat ini memiliki target penerimaan cukai hasil tembakau untuk APBN 2022 cukup tinggi. Meningkat sebesar 11,4 persen dari tahun sebelumnya.

Sehingga, pengkajian ulang dalam menetapkan tarif cukai dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kemungkinan loss untuk pemerintah maupun konsumen.

Baca Juga: Komoditas Perikanan dari Ambon Siap Banjiri Pasar Mancanegara

Namun, bukannya mendapatkan target peningkatan penerimaan APBN, hal ini justru bisa melemahkan industri sebagai salah satu sumber pemasukan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI