Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 19 April 2022 sudah sebanyak 12.13 juta Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan harta mereka melalui Surat Pemberitahuan atau SPT).
"Data yang coba kami kumpulkan sampai tadi malam, 19 April 2022 jam 21.41 Wib, jumlah SPT yang disampaikan 12.136.344," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Suryo mengatakan bahwa capian ini mengalami kenaikan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dimana kenaikan laporan SPT sebesar 1,43 persen.
"Jadi, kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di tanggal yang sama, 11.964.793. jadi kalau secara year on year tumbuh sekitar 1,43 persen," paparnya.
Baca Juga: WP Asal Sragen Nunggak Pajak Hingga Rp9,5 Miliar, Empat Mobilnya Langsung Disita Petugas
Suryo melanjutkan kontribusi terbesar dalam pelaporan SPT kali masih di dominasi oleh Orang Pribadi (OP) yang mencapai 11,6 juta.
Sementara pada SPT Tahunan badan, angkanya sejauh ini juga tumbuh 0,4 persen. Suryo menyebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.
"Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah due date di akhir bulan kemarin," ujarnya.
"Jadi overall, membandingkan dengan tanggal yang sama, yaitu 19 April, pertumbuhan SPT baik PPh badan maupun PPh OP tumbuh di angka 1,43 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Samsat Keliling Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Lokasi untuk Jadetabek