Suara.com - Nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana viral setelah menjadi tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO). Lalu berapa kekayaan dan bisnis Indrasari Wisnu Wardhana?
Menurut situs resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020. Saat itu Indrasari menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana saat itu adalah Rp4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar. Namun, tak diketahui apakah dia memiliki bisnis. Pasalnya selama ini, Indrasari hanya bergelut di bidang pemerintahan.
Terkait harta yang dia miliki, situs LHKPN memerinci kekayaan Indrasari terdiri dari tiga tanah dan bangunan yang mendominasi hampir seluruh nilai kekayaannya yakni Rp3,35 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Tangerang Selatan dan Bogor.
Baca Juga: 2 Kali Berurusan dengan KPK, Ini Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng
Kemudian, Indrasari memiliki harta lain berupa satu unit motor Honda Scoopy keluaran 2016 senilai Rp10,5 juta dan Honda Civic keluaran 2017 senilai Rp435 juta. Indrasari juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp68,2 juta dan kas atau kekayaan yang setara senilai Rp872 juta. Kendati demikian, Indrasari juga menanggung utang Rp248 juta.
Kekayaan ini diketahui hanya berasal dari kariernya di sektor pemerintahan. Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) yang baru saja dilantik pada 20 Desember 2021. Dikutip dari laman Kemendag, Indrasari berkantor di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat di Gedung Utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lantai 9.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya Indrasari menjabat sebagai (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Sebelum diangkat sebagai Dirjen PLN Kemendag, dan Kepala Bappebti, Indrasari diangkat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III.
Ia diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 398/MBU/10/2021 dan Nomor SK 399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni