Menurut Sri Mulyani, berbagai bantuan perlindungan sosial ini diberikan dalam rangka sebagai shock absorber atau peredam guncangan baik dari pandemi maupun kenaikan harga komoditas bagi masyarakat.
“Itu yang namanya shock absorber atau meredam guncangan yang berasal dari pandemi maupun kenaikan harga komoditas dunia,” tegasnya.