Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng, Sudah Dicurigai Sejak 2021

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 07:46 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng, Sudah Dicurigai Sejak 2021
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dduga kuat jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Pada Selasa (19/4/2022) kemarin, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini.

"Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Mendag Perlu Dicopot Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO

Pihaknya lantas menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar lembaga negara segera bergerak mendalami hal ini.

Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan  sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.

Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelasnya.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Si Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis!

Setidaknya ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, serta 596 dokumen juga diteliti hingga akhirnya pihak berwajib menemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka diatas diketahui melakukan komunikasi aktif demi mendapatkan persetujuan ekspor meski seharusnya mereka tidak mendapatkan izin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan penyidik Kejagung sudah menemukan bukti kuat adanya gratifikasi persetujuan ekspor dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Padahal, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri tidak memenuhi syarat ekspor karena tidak menaati aturan DMO-DPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI